MEMANGGIL.CO – Pernikahan merupakan momen istimewa dalam kehidupan setiap individu. Terlebih bagi mempelai wanita yang sering kali memerlukan waktu dan perhatian ekstra untuk mempersiapkan berbagai aspek acara, termasuk busana dan tata rias.
Persiapan yang matang ini terkadang memerlukan waktu yang panjang dan mengharuskan pengantin wanita untuk tetap berdandan sepanjang acara berlangsung.
Kemudian muncul sebuah pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak salat ketika resepsi pernikahan?
Dilansir dari laman Kemenag.go.id, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.
Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan (musyaqqah), termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:
لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
“Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik.”
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض
“Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.”
Menjamak salat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan dapat dibenarkan menurut beberapa ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal, dan Abu Ishaq al-Marwazy asalkan tidak dijadikan kebiasaan dan dilakukan di rumah.