Polres Bogor Tangkap Dua Begal yang Tewaskan Seorang Ayah di Ciampea

MEMANGGIL.CO– Kepolisian Resor Bogor merilis penangkapan dua pelaku pembegalan yang mengakibatkan kematian seorang ayah, Iwan Irawan (58), di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Korban tewas ketika menjemput putrinya pada Senin, 30 September 2024 lalu.

Wakapolres Bogor, Komisaris Polisi Adhimas, mengonfirmasi bahwa korban ditemukan tidak bernyawa di tepi jalan Kampung Cihideung Ilir sekitar pukul 01.15 WIB.

“Kami menerima laporan dari warga tentang seorang pria yang tak bergerak di pinggir jalan. Setelah identifikasi, korban diketahui bernama Iwan Irawan,” ujarnya dalam keterangan pers di Polres Bogor, Kamis (24/10/2024).

Meskipun korban segera dibawa ke RSUD Leuwiliang, nyawanya tidak tertolong. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa helm hitam, sandal karet, dan alu kayu sepanjang 80 cm. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga hilang.

“Ini adalah tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Adhimas.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas (Memanggil.co/ist)

Melalui penyelidikan intensif, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Ajum Jumadi (37), di Kampung Darul Tafsir, Desa Cibanteng, Ciampea. Selanjutnya, pelaku kedua, Rian (28), ditangkap 16 jam kemudian di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, Tamansari.

“Kasus ini dipimpin oleh Sugandi, otak pelaku, yang memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri sebelum polisi berhasil menangkapnya,” jelas Wakapolres.

Menurutnya Adhimas, motif utama aksi kejam ini adalah faktor sakit hati terkait utang piutang sebesar Rp 8 juta antara korban dan pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban ketika ditagih utang,” tambah Adhimas.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman seumur hidup, serta Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Motif utama adalah dendam terkait utang piutang, dan aksi ini berakhir dengan tragis,” pungkas Kompol Adhimas.

 

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *