
MEMANGGIL.CO – Pilkada 27 November 2024 semakin dekat. Begini cara cek DPT KPU online dengan mudah.
Diketahui, 27 November 2024 adalah kesempatan penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah.
Namun, sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT adalah daftar resmi yang menentukan siapa saja yang berhak memberikan suara. Untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak pilih dengan lancar, mari kita cek apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT melalui cara-cara yang mudah dan cepat.
Untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar di DPT, berikut dua cara mudah yang bisa Anda coba:
Melalui Situs Resmi KPU
- Kunjungi situs resmi KPU RI.
- Pilih menu Cek Pemilih atau langsung buka laman cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan NIK dan data lainnya yang diminta.
- Klik Cari untuk melihat apakah Anda sudah terdaftar.
Melalui Aplikasi Pemilu
- Unduh aplikasi Pemilu dari Google Play Store atau App Store.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Pilih menu Cek DPT untuk memastikan status Anda.
Jika Anda tidak terdaftar di DPT, Anda tetap bisa memilih sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan membawa e-KTP atau KK ke TPS pada hari pemungutan suara.
Jadi, pastikan untuk memeriksa status pemilih Anda dan gunakan hak pilih dengan bijak!