Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba

MEMANGGIL.CO – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

“Hari ini, statusnya sudah menjadi tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat tindakannya tersebut.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Tiga korban anak di bawah umur tersebut masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait penggunaan narkoba, Trunoyudo menyebut bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

Dalam konferensi pers, FWLS yang mengenakan rompi oranye dipertontonkan kepada publik melalui media. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, FWLS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. Pencopotan jabatan Kapolres Ngada juga dilakukan setelah kasus ini mencuat.

Hal ini tercantum dalam surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, tertanggal 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Penulis:
Antara
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *