MEMANGGIL.CO – Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kudus telah berakhir selesai. Dari operasi yang berlangsung selama 2 pekan tersebut, sebanyak 3.330 kendaraan kena tilang oleh pihak Polres Kudus.
Operasi dilakukan sejak 4 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024. Sejumlah 1.877 kendaraan ditindak (ditilang) menggunakan sistem penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, ada 1.453 kendaraan yang ditindak di tempat, karena melanggar dalam berlalu lintas.
“Total pelanggar yang kami lakukan penindakan ada 3.330 kendaraan, 1.877 melalui ETLE, dan 1.453 kami lakukan penindakan langsung di tempat,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Ipda Wahyu Agung, Jumat (22/3/2024).
Selain melakukan penindakan, Polres Kudus juga memberika sanksi berupa teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Totalnya ada 2.069 pengendara mendapat sanksi teguran karena melanggar peraturan berlalu lintas.
Dari jumlah tersebut, Ipda Wahyu mengatakan bahwa rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah dengan tidak memakai helm saat berkendara, serta mereka yang melawan arus.
“Rata-rata pelanggar itu berusia 18 hingga 30 tahun,” kata Kanit Gakkum.
Dari total pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut, imbu Ipda Wahyu, didominasi kendaraan roda dua. Total kendaraan yang melanggar mencapai 1.379 motor.
Untuk diketahui, operasi keselamatan lalu lintas candi tahun 2024 ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.