
MEMANGGIL.CO – Polda Jawa Timur membeberkan kasus polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto. Ternyata biang keroknya lantaran uang belanja dipakai untuk aktivitas haram, yakni main judi online.
“Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (09/06/2024).
Menurutnya, percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.
Awal percekcokan itu, lanjut Dirmanto, lantaran sang istri kesal terhadap perilaku korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
“Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang,” terangnya.
Dikatakan Dirmanto, sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.
“Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami,” katanya.
Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Kemudian percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
“Istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dirmanto menyampaikan, bahwa usai api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” tandasnya.
Suami Meninggal Dunia
Diketahui, Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (09/06/2024) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).