MEMANGGIL.CO – Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mensosialisasikan mandat Muktamar NU ke-33 Jombang terkait amanat madrasah diniyah (madin) dan pesantren yang merupakan wilayah khidmah RMI.
Halaqah bertajuk ‘Penguatan Madrasah Diniyah Nahdlatul Ulama di Tingkat MWC NU dan Sosialisasi Perda Pesantren’ bertempat di pondok pesantren mahasiswa Al-Fattah Kartasura – Sukoharjo pada Sabtu (21/1/2024).
Hadir dalam acara ini Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus RMI se-Solo raya.
Kegiatan RMI PWNU ini merupakan rangkaian kegiatan penguatan madrasah diniyah NU yang sebelumnya juga dilakukan di beberapa wilayah lain di lingkup Provinsi Jawa Tengah, misalnya di Kedu raya, Pati raya dan sebagainya.
Menurut KH M Arif Jatmiko perwakilan dari RMI PWNU Jateng, kegiatan ini untuk menguatkan madrasah diniyyah sebagai basis kaderisasi Nahdlatul Ulama di tingkat bawah.
“RMI PWNU Jawa Tengah ini merupakan pilot project nasional yang sejauh ini sudah menerbitkan buku panduan untuk pengelolaan madrasah diniyah dan menerbitkan buku pegangan Aswaja untuk dipakai dalam pengajaran di madin NU,” ungkapnya.
Rois Syuriah PWNU Jateng, KH Ubaidillah Shadaqoh menegaskan, bahwa RMI-NU mengelola madrasah diniyyah NU ini sesuai mandat muktamar NU di Makassar maupun di Jombang.
“Dulu dikelola oleh LP Ma’arif. Tapi karena waktunya mereka habis untuk mengelola madrasah yang formal, dan sekaligus menyambungkan basis madin dengan pesantren, maka RMI merupakan Llembaga yang tepat untuk menangani Madin,” terangnya.
KH Ubaidillah Shadaqoh mengatakan, bahwa madin NU merupakan madrasah yang sangat identik dengan NU.
“Madin ini adalah lahan atau tempat yang menyiapkan dan menyediakan kader awal Nahdlatul Ulama. Dengan belajar di madin, maka anak-anak belajar pondasi pemikiran dan Gerakan Nahdlatul Ulama. Jika nanti anak dari madin ini mau mondok, makai a sudah punya pondasi keilmuan,” terangnya.
Karena itu, lanjut KH Ubaidillah Shadaqoh, acara sosialisasi ini sangat penting karena sekaligus melakukan konsolidasi dengan MWC NU yang nantinya bisa turun ke ranting untuk memperkuat madin NU sebagai wadah untuk menyiapkan sumber daya manusia di lingkungan NU.
“RMI NU sangat berkepentingan dengan madin karena menjadi pemasok santri ke pesantren,” imbuhnya.
Senada dengan KH Ubaidillah Shadaqoh, KH Fadhlullah Turmudzi atau yang biasa dipanggil Gus Fadh menambahkan bahwa madrasah diniyyah NU adalah basis sekaligus pondasi keberlangsungan jamiyyah dan jamaah NU.
“Karena di dalam madin terdapat pilar penguatan akidah Aswaja mulai dari sisi manhaj, fikrah dan harakah Nahdlatul Ulama,” ujar Gus Fadh yang juga pengurus RMI PWNU Jateng.
Dihadapan peserta yang berasal dari pengurus MWC, PCNU dan RMI NU se-Solo raya, Gus Fadh mengatakan bahwa sinergi RMI PWNU dengan Lembaga structural sangat penting karena MWC NU adalah pihak yang bisa bersentuhan langsung dengan pengurus ranting.
“Dan ranting merupakan wilayah dimana kita membutuhkan bantuan pendataan madin secara tepat dan akurat,” imbuh Gus Fadh.
Karena itu, sejak 2021, RMI PWNU Jateng atas restu Rois Syuriyah dan Ketua PWNU Jateng telah melakukan silaturrahim ke daerah bertemu dengan PCNU, Pengurus RMI PCNU dan perwakilan kepala madin untuk mensosialisasikan madin NU yang di bawah koordinasi RMI.
Namun, ternyata masih dirasa kurang dan belum tersampaikan ke tingkat paling bawah yaitu tingkat pengurus MWC dan ranting.
Gus Fadh mengatakan bahwa sebagai bukti keseriusan RMI PWNU Jawa Tengah, maka saat ini sudah diterbitkan buku ‘Pedoman Madrasah Diniyah Nahdlatul Ulama’ yang saat ini sudah masuk ke cetakan ketiga.
Buku ini menjadi Langkah konkrit dan menjadi pegangan penting bagi pengelola madin di daerah terutama dalam acuan kurikulum Pendidikan madrasah diniyah.
Selain buku pedoman tersebut, RMI PWNU Jawa Tengah juga membuat buku Aswaja dimana pembahasannya sudah mencerminkan amaliyah, fikrah dan harokah NU.
Buku ini diharapkan bisa memudahkan guru yang mengajar mata Pelajaran Aswaja di lingkungan madrasah diniyah NU.
Sosialisasi Perda Pesantren
Selain diskusi berkaitan dengan penguatan madrasah diniyah Nahdlatul Ulama, para peserta juga mendapat materi yang berkaitan dengan sosialisasi UU Pesantren dan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren.
Materi tersebut disampaikan oleh H Mukafi Fadli dari Fraksi PKB dan juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Komisi B bidang perekonomian dan H M Chamim Irfani anggota Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi D bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kedunya mengatakan bahwa Perda ini merupakan respon atas UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UUP). Amanat dari UUP ini bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah.
Penulis: Zulfa