Kejari Sumedang Kembali Pulihkan Pajak PBB P2 Tol Cisumdawu Rp 23,4 Miliar

Kejari Sumedang Adi Purnama saat press release di kantor kejaksaan negeri Sumedang.

JABAR MEMANGGIL- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menerima pembayaran kembali pajak PBB P2 tahunan tahun 2025 sebagai PAD Kabupaten Sumedang melalui sektor pengelolaan pajak Tol Cisumdawu dari PT CKJT sebesar Rp.11.667.492.486. Selasa (30/9/2025) 

Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, hal ini sebagai bentuk perbaikan tata kelola sektor pajak PAD kab. sumedang, dimana tahun 2023 dan 2024 sebelumnya selama beroperasinya Tol Cisumdawu, PT.CKJT tertunggak pajak sebesar Rp.11.792.448.997.

Baca juga: Presiden Prabowo Serahkan Kunci Rumah Subsidi ke 10 MBR Dari Berbagai Profesi

"Dikarenakan adanya perbedaan pendapat yuridis formil antara Pemda Sumedang dan PT.CKJT, setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara maka tunggakan telah dibayar oleh PT.CKJT ke kas daerah sebesar Rp.11.792.448.997 pada bulan Maret 2025" Ucapnya. 

Baca juga: Helmi Yahya: Venue Batudua Memiliki Peluang Besar Menjadi Ekosistem Wisata

Dirinya menambahkan total pajak daerah yang sudah disetorkan oleh PT.CKJT selama tahun 2025 atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebesar Rp.23.459.941.483.

 

Baca juga: 120 Pilot Paralayang Batal Take Off di West Java Paragliding 2025

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru