
MEMANGGIL.CO – Bupati Blora, Arief Rohman memecat secara tidak hormat Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto. Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan gratifikasi pemberian kredit yang diterima setelah pencairan.
Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), orang nomor satu di Pemkab Blora ini juga sudah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dalam rangka menyikapi tentang BPR Blora Artha.
“Kita pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan,” terang Gus Arief, panggilannya saat konferensi pers di rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, pemecatan Sigit ini dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gus Arief sudah meminta Kabag Perekonomian, nanti berdasarkan surat dari Direktur Utama Bank Blora Artha untuk segera melakukan tindaklanjut.
“Kita juga mengajukan pengisian nanti, kita ajukan surat ke OJK agar posisi ini terisi,” ujarnya.
Selain itu, Gus Arief mengarahkan kabag perekonomian untuk segera melakukan pengisian posisi direktur yang kosong. Pihaknya juga akan mengirimkan surat ke OJK agar posisi itu terisi.
“Kami mengundang untuk putra-putri daerah yang profesional dalam dunia perbankan untuk mengisi formasi direksi yang kosong. Pihaknya juga akan melakukan recovery secara segera atas adanya kejadian ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Arief juga menyampaikan, akan mengajak pihak-pihak OPD untuk menabung bersama di Bank Blora Artha.
Selain itu, akan mengundang nasabah prioritas untuk diberikan penghargaan telah memercayakan tabungannya ke Bank milik pemerintah daerah.
“Kedepannya kami akan mengarahkan pebisnis dan petani milenial untuk menggunakan Bank Blora Artha untuk melakukan transaksi kredit dalam pengembangan modal usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut.
“Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar,” terangnya.