Penyebab Mobil Carry Terbakar di Depan Pasar Ngawen Blora, Polisi: Korsleting Listrik

MEMANGGIL.CO – Sebuah mobil Suzuki Carry warna merah hati berplat nomor polisi K 1438 AE yang terbakar di depan Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyita perhatian publik. Kejadiannya pada Jumat (26/1/2024) pagi.

Kepolisian di wilayah hukum setempat membeberkan penyebab insiden mobil tersebut terbakar jadi tontonan warga sekitar lokasi.

Menurut Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mobil Carry tersebut mulanya dikendarai salah satu korban atau pelapor dari wilayah Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan yang hendak menuju ke Klinik Citra Mulia Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

“Tiba-tiba sesampainya di depan Pasar Rakyat Ngawen, pelapor atau korban melihat ada percikan api dari sisi kiri bawah samping tempat duduk pengemudi,” terang Lilik, panggilannya pada Memanggil.co, Jumat (26/1/2024).

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban atau pelapor langsung menepikan kendaraannya di depan Pasar Rakyat Ngawen.

Kemudian setelah menepi, korban berusaha untuk memadamkan api dengan air minum mineral.

“Tetapi api tidak bisa padam dan semakin membesar dan akhirnya membakar seluruh badan atau bagian dari kendaraan tersebut,” ujar Lilik melalui keterangan tertulisnya.

Penyebab Kebakaran

Adapun penyebab kebakaran kendaraan mobil Carry tersebut, Lilik membeberkan karena korsleting listrik.

“Korsleting listrik pada kabel yang mengarah ke jalur rotak dari kendaraan tersebut,” terangnya.

Lilik mengungkapkan, akibat adanya peristiwa kebakaran tersebut yaitu istri pelapor atau korban berinisial MI mengalami luka bakar ringan di tangan sebelah kanan.

Kemudian, lanjutnya, dua anak pelapor atau korban juga mengalami luka bakar ringan sebelah kanan. Serta, satu korban lainnya lagi juga mengalami luka bakar ringan di sebelah tangan kanan,

“Untuk kerugian materiil yaitu terbakarnya KBM R4 merek SUZUKI CARRY warna merah, tahun 1984, Nopol : K-1438-AE, Noka : 181655, Nosin : 690843, atas nama : Ahmad Sambudi, alamat Dukuh Suruhan RT 07 RW 05, Desa Jiken Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora milik pelapor atau korban dengan nominal kerugian sekira Rp12 juta,” tandas keterangan Kapolsek Ngawen.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *