Bawaslu Jabar Memanggil Terlapor Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Garut dan Bekasi

MEMANGGIL.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya mulai memanggil terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

“Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto Jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya,” kata Syaiful, panggilannya, ditulis Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, langkah yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi bahkan Bawaslu RI, serta dari temuan Bawaslu sendiri terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dikatakan Syaiful, bahwa proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

“Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya,” ucapnya dilansir dari Antara.

Terkait kasus netralitas dengan dugaan ada tindak pidana pemilu, Syaiful mengatakan pada kedua kasus itu, Bawaslu akan melibatkan penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian.

Serta, saksi ahli, baik pidana maupun telematika, guna memastikan unsur pelanggaran baik dalam barang bukti berupa rekaman video bagi kasus di Garut, ataupun foto di Kota Bekasi.

“Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi,” ujarnya.

Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

“Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan,” tuturnya.

Kemudian terkait dengan statusnya yang diduga kuat merupakan ASN, dalam kasus di Kabupaten Garut maupun di Kota Bekasi, Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu telah menandatangani MoU bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga penegak hukum yang kemudian dituangkan dalam beberapa aturan dan instruksi yang menekankan ASN harus netral serta pedoman pembinaannya.

“Di awal menduga posisi mereka adalah ASN, sehingga dugaan  kita mereka melanggar larangan 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kemudian terkait statusnya yang ASN, tentu kami rekomendasikan ke KASN sebagai pihak yang berwenang untuk membina,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa maksimal proses dalam satu kasus, selama 14 hari untuk pemeriksaan dan untuk penyelesaian pelanggaran pemilu ditentukan waktu selama 40 hari dari mulai diregister sampai akhir di pengadilan.

“Menyangkut pelanggaran Pemilu ini, kami berpedoman sama Perbawaslu 7 tahun 2022 berkaitan dengan proses temuan dan laporan untuk proses pemeriksaan 14 hari, dan penyelesaiannya dibatasi waktu selama 40 hari. Mulai dari register laporan sampai diputuskan,” katanya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *