Buntut Mercon Meledak Tewaskan Warga Magelang, Kapolda Jateng Ingatkan Soal Hukuman Mati

MEMANGGIL.CO – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak bermain petasan untuk menghormati bulan Ramadan. Hal ini menyusul setelah adanya insiden bahan petasan alias mercon meledak hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

“Tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” katanya dalam konferensi pers di lokasi ledakan di Magelang, Senin (27/03/2023).

Bahan mercon yang meledak hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut, kejadiannya di Kabupaten Magelang. Saat itu masyarakat sedang menjalankan ibadah salat tarawih.

Menurut Kapolda Jateng, penggunaan bahan peledak sendiri, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat. Yaitu bisa dihukum mati.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Upaya Jajaran Polda Jateng

Ia menuturkan jajaran Polda Jateng telah melakukan langkah antisipasi, antara lain Polres Banyumas telah mengungkap hampir 7.000 petasan dan Polres Batang 2.800 petasan.

Kemudian Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan dan Polres Kudus juga menyita 15 kilogram bahan petasan.

“Jadi menjelang Lebaran ini kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan, karena berbahaya dan ancamannya berat,” katanya.

 

• Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Exit mobile version