Sadis!!! Ibu Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Hutang

Terduga Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga PS 28 tahun diamankan polisi usai membunuh penagih utang.( Jabar Memanggil/ Putra Haeruman)

JABAR MEMANGGIL- Seorang ibu muda berusia 28 tahun di Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap penagih utang senilai 3,5 juta rupiah.

Korban, RS (37), ditemukan tewas setelah disimpan dalam kamar rumahnya selama hampir 24 jam sebelum jasadnya dibuang ke sungai dengan menggunakan kasur sebagai pembungkus.

Baca juga: Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis, IJTI dan Lemhannas Teken MoU

Pelaku, seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun dengan inisial PS, warga Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, ditangkap pada Jumat malam kemarin. PS membunuh RS dengan cara dicekik menggunakan sabuk dan dipukul pada bagian belakang kepala hingga tewas berlumuran darah.

Sebelum pembunuhan, terjadi cekcok pada Senin lalu ( 13/11/2023) saat RS datang menagih hutang sebesar 3,5 juta. Setelah membunuh, PS menyimpan korban dalam kamar selama hampir 24 jam sebelum meminta anaknya untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang.

Baca juga: 350 Driver Ojek Online Dapat Pelayanan Pemeriksaan Gratis

Jasad korban ditemukan oleh warga pada Sabtu siang ( 18/11/2023) dan segera diautopsi untuk melengkapi penyelidikan pembunuhan korban yang bekerja sebagai bank keliling.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari utang piutang. Korban RS cekcok dengan pelaku pada Senin lalu, saat berkunjung ke rumah PS.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79 Polres Sumedang Tanam Seribu Bibit Pohon

"Korban dicekik hingga lemas dan dipukul dengan besi hingga tewas. Keesokan harinya, PS menyuruh anaknya untuk membuang kasur berisi jasad korban ke sungai di wilayah Cikareo, Kecamatan Warudoyong. Korban ditemukan oleh warga pada Sabtu siang, sekitar 6 kilometer dari tempat pembuangan, Ungkap Kapolres Sukabumi Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan/atau Pasal 365 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ( Putra Haeruman)

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru