JABAR MEMANGGIL- Seorang pramuniaga di minimarket di Sukmajaya, Kota Depok, berinisial RS, dibekuk setelah membobol brankas dan mencuri Rp 43 juta untuk bermain judi online.
Aksi ini terekam dalam rekaman CCTV, di mana RS, masih mengenakan seragam, membuka pintu minimarket yang terkunci dan mengakses brankas di dalam ruang kerja.
Baca juga: Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis, IJTI dan Lemhannas Teken MoU
Setelah berhasil mengambil sejumlah uang, RS pergi tanpa menunjukkan tanda-tanda ketidakamanannya. Polisi dari Polsek Sukmajaya menindaklanjuti laporan pencurian ini dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Bogor. Uang curian sebesar Rp 43 juta berhasil diamankan.
Baca juga: 350 Driver Ojek Online Dapat Pelayanan Pemeriksaan Gratis
Kompol Margiyono, Kapolsek Sukmajaya, menyatakan bahwa RS, yang bekerja sebagai pramuniaga, telah memegang kunci brankas selama tiga tahun.
"RS mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, dan dari total Rp 43 juta, ia telah menghabiskan Rp 33 juta, " Ungkap Margiyono berdasarkan keterangan pelaku.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79 Polres Sumedang Tanam Seribu Bibit Pohon
Pelaku RS ditangkap dengan barang bukti berupa sisa uang curian Rp 3 juta, seragam, dan tanda pengenalnya. Kejadian ini mencuat melalui rekaman CCTV, proses penangkapan tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib. ( Sidharta Agung)
Editor : Redaksi