JABAR MEMANGGIL- Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, baru-baru ini memberikan informasi mengenai jaminan kesehatan bagi warga Kota Depok melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam klarifikasinya melalui video, menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2023, Kota Depok telah memiliki status UHC (Universal Health Coverage).
Baca juga: Jumbara PMR 2025 Hadirkan Materi Jurnalistik
Idris menegaskan bahwa masyarakat yang sakit dapat langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu ke Puskesmas terlebih dahulu. Ia juga memberikan persyaratan, termasuk menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa pasien adalah warga Kota Depok.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Kumpulkan Kasatpol PP Seluruh Indonesia, IPDN Jatinangor
"Jadi, pasien yang dirawat di rumah sakit Kota Depok perlu menunjukkan KTP atau NIK KK sebagai bukti bahwa mereka adalah warga Kota Depok. Rumah sakit akan melaporkan ke Dinkes Kota Depok dengan surat keterangan rawat melalui link yang sudah disediakan," jelas Idris dalam video yang diunggah pada Minggu, 10 Desember 2023.
Baca juga: Joss, Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIBĀ Sumedang, Go Korea Selatan
Klarifikasi ini diberikan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak salah paham terkait penggunaan KTP sebagai syarat berobat di rumah sakit Kota Depok, mengingat informasi yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota sebelumnya. (Sidharta Agung)
Editor : Redaksi