JABAR MEMANGGIL - Jajaran Satreskrim Polres Sumedang, berhasil meringkus komplotan specialis pencurian tiang jaringan telekomunikasi yang sering beraksi di Sumedang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf, kelima tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari perusahaan provider telekomunikasi PT Erabangun Telekomindo di daerah Rancakalong, Sumedang.
Baca juga: Modus Ditabrak, Komplotan Pencuri Ranmor Dibekuk
"Tersangka yang kita amankan ada lima, terdiri dari terdiri dari tiga pelaku utama dan dua yaitu pembantu dan penadah " Rabu (19/6/2024).
Nama tersangka tesebut yaitu zeki, aditya alias omas, acep, ahmad dan edi setiadi
Baca juga: Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis, IJTI dan Lemhannas Teken MoU
Yusuf menambahkan modus yang dilakukan oleh para pelaku tersebut mencari tiang telekomunikasi yang sudah yang sudah tidak aktif, kemudian di bongkar dengan mengunakan linggis dan dimasukkan kedalam truk.
"Selama dia melakukan pencurian yaitu sudah 3 kali pertama di Rancakalong dua kali dan satunya lagi di daerah Ganes " tambahnya.
Baca juga: Dua Anggota Polres Sumedang Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-79
Barang bukti yang diamankan 5 handphone, truk dan dari keterangan pelaku ada sebanyak 230 tiang besi sisanya 71 tiang yang berhasil diamankan sisanya sudah di jual diluar Sumedang yang dijual 300 ribu rupiah pertiang.
Para pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.(husni nursyaf/jabar memanggil)
Editor : Husni Nursyaf