JABAR MEMANGGIL- Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan, sementara 15 lainnya dikenakan sanksi pembinaan.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral kepada sopir truk.
Baca juga: Jumbara PMR 2025 Hadirkan Materi Jurnalistik
“Para pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk dengan dalih uang keamanan dan menjual paksa air mineral seharga Rp 5.000 per botol. Jika tidak diberi, mereka melakukan intimidasi dan bahkan memukul bagian belakang truk,” ungkapnya Kamis (29/5/2025).
Dari hasil operasi, tujuh pelaku yang ditahan berinisial AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, sebanyak 15 orang lainnya diamankan dalam operasi gabungan dan diberikan sanksi pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Kumpulkan Kasatpol PP Seluruh Indonesia, IPDN Jatinangor
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.528.000, lima dus air minum kemasan, empat unit handphone, pakaian ormas, serta bukti transfer dari korban sebesar Rp 2.500.000.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku premanisme dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Sumedang. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kriminal atau pemerasan yang meresahkan, guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Baca juga: Joss, Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIBĀ Sumedang, Go Korea Selatan
Editor : Husni Nursyaf