Gubernur Jabar KDM Bantu Usep Pembeli Motor Curian Melalui Restorative Justice

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menjemput Usep Ruhimat, yang merupakan pembeli motor curian yang dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melalui Restorative Justice (RJ), Rabu (2/7/25).

JABAR MEMANGGIL - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering disapa KDM menjemput Usep Ruhimat, yang merupakan pembeli motor curian yang dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melalui Restorative Justice (RJ), Rabu (2/7/25).

Gubernur Jabar KDM mengungkapkan merasa bahagia karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam 2 bulan di tahanan dengan kasus pembelian sepeda motor hasil pencurian.

Baca juga: Pemkab Sumedang dan Kejari Teken MoU, 2 Orang Tersangka Bebas Melalui RJ

"Dan hari ini bisa dibebaskan Kejaksaan Sumedang melalui Restorative Justice," ujar KDM di kantor Kejari Sumedang, Rabu (2/7/25).

Bahkan, KDM merasa bangga. Pasalnya, Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang melakukan pencurian di bawah Rp 10 juta, dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya itu bisa dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Saya akan mengeluarkan Pergub dan di dalam Pergub itu, kita akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara. Contohnya, orang ini gak punya beras, terpaksa banget nyuri, dan itu termasuk kelalaian negara," ungkap KDM.

KDM mengungkapkan, nanti untuk Usep setelah bebas akan menjalani sanksi sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.

"Kalau dia baik, nanti setelah tiga bulan diangkat jadi pegawai, tenaga kebersihan Provinsi Jabar," ujarnya.

Sementara, Usep Ruhimat, merupakan warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan kronologi terjadi perkara yang menjerat Usep saat itu membeli  sepeda motor bekas melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 2.580.000, tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

Waktu Kejadian bermula 22 April 2025, Usep memasang status di grup jual beli sepeda motor Cicalengka, menyatakan bahwa ia memiliki uang Rp 3 juta dan ingin membeli motor skuter.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Menghilang, Anak Perempuan Akhirnya Ditemukan

Sehingga status Usep, menarik perhatian Taufiq Hidayatuloh, yang kemudian menawarkan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 4622 PW.

Bahkan, Taufiq yang menjual meyakinkan untuk surat-surat kendaraan lengkap dan akan segera diserahkan. Namun, setelah transaksi dilakukan, surat kendaraan yang sebelumnya dijanjikan tak kunjung ada. Taufiq pun menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Ternyata diketahui, motor tersebut adalah milik Yusranalia Ramadhani, yang sebelumnya melaporkan kehilangan kendaraannya karena dicuri dari halaman Pondok Al-Amin 1, Jatinangor, pada 18 April 2025.

Pihak kepolisian kemudian menangkap Taufiq Hidayatuloh pada 2 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa Usep membeli kendaraan tersebut tanpa mengetahui bahwa motor itu hasil curian.

Melihat kondisi ekonomi tersangka dan ketidak tahu asal-usul motor tersebut, Kejari Sumedang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Baca juga: Bupati Sumedang: SPPG Dapur Harapan untuk Masa Depan Anak Bangsa

Diketahui, Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama menyambut baik keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Proses restorative justice tidak menghilangkan unsur hukum, tetapi menjadi solusi win-win bagi semua pihak, terutama jika pelaku menunjukkan itikad baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi. (Dadan Burhan)

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru