JABAR MEMANGGIL - Kejari Sumedang kembali berhasil membantu memulihkan keuangan daerah hingga mencapai Rp. 905.114.665.
Uang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, di Aula Kejari Sumedang, Senin, (14/7/2025).
Baca juga: Pemkab Sumedang dan Kejari Teken MoU, 2 Orang Tersangka Bebas Melalui RJ
Kejari Adi Purnama mengatakan, dana senilai Rp 905.114.665 tersebut terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makan dan Minuman sebesar Rp 823.839.888 dan dari sektor Pajak Daerah PBB P2 sebesar Rp 81.274.777
"Untuk PBB P2 didapatkan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Bapenda Sumedang berupa penyelesaian tunggakan senilai Rp. 66.119.041 dan melalui tindakan hukum lain kepada Bapenda Sumedang berupa mediasi penyelesaian tunggakan tanah carik desa sebesar Rp 15.155.736. Jadi totalnya Rp 81.274.777," kata Kajari.
Ia pun menyebutkan, sebelumnya pada Maret 2025 Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumedang telah berhasil memulihkan keuangan daerah melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak PBB P2 (PT CKJT) senilai Rp11.792.469.997 dan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak Restoran dan Hotel sejumlah Rp 1.247.921.306
"Sehingga total keseluruhan pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu Rp 13.945.505.968," tambahanya.
Sementara itu Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang dalam upaya pemulihan keuangan daerah, khusunya melalui sektor pajak.
Baca juga: Bupati Sumedang: SPPG Dapur Harapan untuk Masa Depan Anak Bangsa
"Kejari bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan, sebagai pelindung hak-hak rakyat dan sebagai penjaga marwah daerah," ucapnya.
Menurut Bupati, angka Rp. 905.114.665 bukan hanya menunjukkan keberhasilan dari sisi penerimaan, tetapi menyangkut masa depan rakyat.
"Setiap rupiah yang kembali ke kas daerah adalah peluang bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Adalah jaminan untuk ibu-ibu mendapatkan layanan kesehatan dan harapan baru bagi Sumedang yang lebih berdaya dan sejahtera," tuturnya.
Bupati mencatat bahwa penunggak pajak terbesar berasal dari pengusaha makanan dan minuman di wilayah Jatinangor, penagihan PBB P2 yang juga mendominasi wilayah Jatinangor, termasuk dari 9 bidang tanah dari carik desa yang berhasil ditagih melalui tindakan langsung oleh Jaksa.
"Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan persuasif namun tegas yang dilakukan oleh aparat kejaksaan serta dukungan penuh dari perangkat daerah dan desa," kata Bupati.
Editor : Husni Nursyaf