JABAR MEMANGGIL - Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 2 tersangka kasus penipuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (1/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama, mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Kejaksaan Negeri Sumedang Tentang Kolaborasi Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Sempat Dikabarkan Menghilang, Anak Perempuan Akhirnya Ditemukan
Hal tersebut, kata Adi, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : SE-2/E/Ejp/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.Tentang Kolaborasi Kejaksaan Dengan Pemerintah DaerahD
alam Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula.
Adi menjelaskan keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pelaksanaan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Bersama dengan Bupati Kabupaten Sumedang, kepada dua tersangka.
"Satu orang tersangka Hifal Maulana Fachturozi Bin Jaenal Abidin, melanggar Pasal 372 KUHP Atau Pasal 378 KUHP," kata Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Jumat (1/8/2025).
Adi menjelaskan, untuk tersangka akan diberikan sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan Kantor Desa Cikurubuk dan Membantu Pelayanan Kepada Masyarakat di Kantor Desa Cikurubuk setiap Hari Senin Selama 3 (Tiga) Bulan, dan diberikan Pembinaan Sosial untuk mengikuti Pelatihan Kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sumedang 2 kali dalam seminggu selama 3 bulan.
"Perkara tidak pidana umum tipu gelap dan Penganiayaan tentunya Restorative Justice ini berawal dari permohonan lisan Bapak Bupati, tentunya bapak Bupati merasa (tersangka) warga Sumedang," kata Adi.
Lanjut Adi, setelah kita teliti dan kita telaah ternyata dua perkara yang diusulkan Pak Bupati ini sudah memenuhi untuk diberikan Restorative Justice karena kami juga menganggap kalau perkara ini dilanjutkan dibawa ke persidangan dan menjalani hukuman, ini lebih banyak mudharat na daripada manfaatnya.
"Sedangkan satu orang tersangka Penganiayaan saudara Muhdi Alias Otoy Bin Dana, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ungkap Adi.
Baca juga: Bupati Sumedang: SPPG Dapur Harapan untuk Masa Depan Anak Bangsa
Adi mengatakan, tersangka Muhdi akan diberikan Sanksi Sosial untuk membersihkan lingkungan Kantor Desa Jambu dan Masjid Al-Barokah Setiap hari Jumat Selama 3 (Tiga) Bulan, dan diberikan Pembinaan Sosial untuk mengikuti Pelatihan Kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sumedang 2 Kali dalam Seminggu selama 3 Bulan.
Sementara Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengucapkan rasa terima kasih kepada Pak Kajari Sumedang yang sudah membantu masyarakat Sumedang.
"Langkah ini sebagai wujud keadilan yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan. Kami mendukung penuh sinergi ini karena memberikan harapan baru bagi penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berujung pada hukuman pidana, tetapi juga pembinaan,” ujar Bupati Sumedang Dony.
Dony mengatakan kedua tersangka ini, dimintakan untuk restoratif justice untuk Muhdi ini seorang sopir yang memiliki 7 anak yang masih kecil-kecil.
"Pak Muhdi ini, terjerat kasus hukum karena dari pertengkaran dengan istrinya. Sekarang ini, sudah ditahan selama hampir 3 bulan dan Alhamdulillah ada pemaafan," ungkap Dony.
Lanjut Dony sedangkan Hifal terjerat kasus penggelapan uang buat membiayai ibunya yang sedang sakit.
"Hifal terjerat kasus penipuan karena ingin merawat ibunya yang sedang sakit dengan jumlah uangnya Rp 1,5 juta dan Alhamdulillah kasus Hifal pun mendapatkan pengampunan," katanya.
"Saya menyakini, Pak Kajari sudah menelaah dan mengkaji mana yang bisa direstoratif justice atau tidak. Jadi sekali lagi saya ucapkan terimakasih sekali lagi kepada pa Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang," pungkas Dony.
(Dadan Burhan)
Editor : Husni Nursyaf