JABAR MEMANGGIL-Penuntut Umum kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima pembayaran Uang Pengganti terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp. 244.000.000
Baca juga: Bupati Dony Pastikan Semua Biaya Pengobatan Kecelakaan Microbus di Tanggung Jasa Raharja
Uang tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor cabang Sumedang tahun 2020-2021, selasa 16 September 2025.
Sebelumnya terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000. pada tahap penyidikan sehingga total terpidana Aditya afriangga Nadzir santos telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.000.000.
Baca juga: Polres Sumedang Amankan Dua Kakak Beradik Nekat Mencuri Besi Pembatas Jalan Tol Cisumdawu
Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.
Baca juga: Mengusung Tema Menjalin Tradisi, Menginspirasi Generasi, Jabar Etno Festival 2025 Resmi Dibuka
"Yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, hal ini sejalan dengan Asta Cita Bpk Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ucapnya.
Editor : Husni Nursyaf