Kejari Terima Uang Peganti Rp. 244 Juta Dari Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Plat Merah

Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sumedang saat menerima pembayaran Uang Pengganti terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp. 244.000.000

JABAR MEMANGGIL-Penuntut Umum  kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima pembayaran Uang Pengganti terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp. 244.000.000

 

Baca juga: Walaupun Tidak Menggunakan APBD Sumedang, Festival Pesona Jatigede 2025 Siap Di Gelar Meriah

Uang tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor cabang Sumedang tahun 2020-2021, selasa 16 September 2025.

Sebelumnya terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000. pada tahap penyidikan sehingga total terpidana Aditya afriangga Nadzir santos telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.000.000.

Baca juga: Cegah Agar Tidak Kembali Terulang, Intelkam Polda Jabar Lakukan Pembinaan Kepada Pengrajin Senapan Angin

Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.

Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.

Baca juga: Intip Keseruan Rangkaian West Java Paragliding Championship di Sumedang

"Yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, hal ini sejalan dengan Asta Cita Bpk Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ucapnya. 

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru