Viral!!! Cemburu Istri Selingkuh di Luar Negeri, Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Perempuannya

W, Seorang Ayah di Sukabumi, dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi setelah tega menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 6 tahuh, Lantara tak terima istrinya selingkuh di Luar Negeri. ( Jabar Memanggil/ Putra H)

JABAR MEMANGGIL - Kejadian penganiayaan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya kembali mencuat di Sukabumi, Jawa Barat. Korban kini mengalami trauma berat dan mendapatkan dukungan dari keluarga dekatnya. Motif penganiayaan ini muncul karena sang ayah menuduh istri yang bekerja di luar negeri berselingkuh.

W, seorang ayah berusia 32 tahun dari Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak perempuannya, AR, yang berusia 6 tahun. Penganiayaan tersebut terjadi dua kali, dipicu oleh dugaan perselingkuhan istri yang bekerja di luar negeri. Pelaku kemudian mengirimkan video penganiayaan kepada istrinya sebagai ungkapan kekesalan karena dibatasi komunikasi dan diblokir di media sosial.

Baca juga: Jumbara PMR 2025 Hadirkan Materi Jurnalistik

Menyikapi penganiayaan terhadap anak pertamanya, sang istri yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memposting video tersebut di media sosial, menyebabkan kejadian itu menjadi viral. Unit PPA Polres Sukabumi segera mengambil tindakan, berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dan menahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri dengan inisial W.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Kumpulkan Kasatpol PP Seluruh Indonesia, IPDN Jatinangor

"Motif penganiayaan tersebut timbul dari rasa cemburu dan perselisihan karena pelaku curiga istri terlibat hubungan lain di tempat kerjanya. Pelaku melampiaskan emosinya terhadap anak perempuannya, " Terang Maruly.

Saat ini, anak tersebut mendapatkan pengasuhan keluarga dekatnya dan sedang dalam penanganan untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. ( Putra Haeruman)

Baca juga: Joss, Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIBĀ  Sumedang, Go Korea Selatan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru