JABAR MEMANGGIL-Pabrik kosmetik dan sediaan farmasi PT. Ratansha Purnama Abadi melalui ownernya, Iwa Wahyudin telah melaporkan kasus berupa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap perusahaan beberapa waktu yang lalu.

Perusahaan yang memproduksi kosmetik dan sediaan farmasi lainnya ini telah membuat Laporan Polisi di Polda Jabar yang tercatat dengan Nomor : LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, laporan yang dibuatnya didasari atas dugaan beberapa nama akun instagram dari beberapa orang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang juga influencer dan pemilik brand kosmetik serta klinik kecantikan yang cukup dikenal yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

"sampai dengan hari ini polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi diantaranya seorang tenaga kesehatan yang juga seorang influencer dan pemilik brand klinik kecantikan yang cukup dikenal, yang diduga melakukan Pencemaran nama baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah dan atau tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik" terang Iwa.

"Dilakukan dengan cara terlapor telah membuat postingan melalui media sosial instagram yang diduga mencemarkan nama baik pabrik PT. Ratansha Purnama Abadi milik pelapor," paparnya dalam laporan polisi .

Selaku Owner dari PT. Ratansha Purnama Abadi, Iwa Wahyudin menyampaikan bahwa pihaknya telah diperiksa terkait dengan laporan tersebut. Ia pun berharap polisi segera melakukan langkah untuk membuat terang siapa orang yang diduga menjadi pelaku dari perbuatan tersebut.

"Kami sudah memberikan keterangan kepada Polda Jabar terkait dengan laporan saya tersebut," ungkap Iwa.