Polda Jabar Ijinkan 4 TSK Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadikan Di PN Bandung

Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak subang. ( Jabar Memanggil/ Rony)

JABAR MEMANGGIL- Kepolisian Jawa Barat menyatakan bahwa praperadilan adalah hak yang diakomodasi oleh undang-undang, dan mereka memastikan bahwa penetapan keempat tersangka telah sesuai prosedur dan bukti yang ada.

Kepala Humas Polda Jabar, Kombespol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme yang memungkinkan tersangka untuk mengontrol proses penyidikan, dan penyidik tidak melarang pengajuan praperadilan sebagai bagian dari kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukum.

Baca juga: Jumbara PMR 2025 Hadirkan Materi Jurnalistik

"Ibrahim Tompo menuturkan penyidik tidak melarang tersangka mengajukan praperadilan. Sebab itu bagian dari kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan para tersangka melalui kuasa hukum, " jelas Tompo.

Tompo menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian penyidikan dan scientific investigation, bukan hanya berdasarkan pengakuan semata. Sebelumnya, pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi telah mengajukan dua berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, menantang penetapan tersangka dan penahanan. ( Rony)

Baca juga: Joss, Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIBĀ  Sumedang, Go Korea Selatan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru