JABAR MEMANGGIL - Satreskrim Polres Sumedang, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba, Kamis (14/2/2024).
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam kurun waktu tersebut berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ganja, sintetis, obat psikotropika dan obat sedian farmasi.
Baca juga: Jabar Etno Festival 2025 Hibur Ribuan Masyarakat Sumedang
"Perantara yang tertangkap yaitu sebagai penjual, perantara atau kurir sekaligus penguna, Kemudian para tersangka kita gunakan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar," katanya.
Baca juga: Bupati Dony Tandatangani PKS: Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Keadilan Restoratif
Dirinya menambahkan modus operasinya bermacam-macam ada transfer kemudian barannya dikirim atau diserahkan langsung secara tatap muka.
"Dia letakan barang di suatu tempat kemudian dia sherlock Google map sehingga nanti si pembeli mengikuti sherlock yang diberikan, kemudian di tempelkan di tempat-tempat tertentu," tambahnya.
Baca juga: Owner PT Ratansa Purnama Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Barang bukti yang berhasil di sita narkotika sintesis tembakau gorila 20,6 gram, shabu 54,71 gram, ganja 11,12 gram, dan obat-obatan lebih dari seribu 300 butir, 3 set alat hisab, handphone berbagai merek, sepeda motormotor, lakban berbagai warna, timbangan, dan uang tunai sebesar 230 ribu rupiah hasil penjualan obat sedian farmasi.
Editor : Husni Nursyaf