JABAR MEMANGGIL - Satreskrim Polres Sumedang, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba, Kamis (14/2/2024).
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam kurun waktu tersebut berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ganja, sintetis, obat psikotropika dan obat sedian farmasi.
Baca juga: Jumbara PMR 2025 Hadirkan Materi Jurnalistik
"Perantara yang tertangkap yaitu sebagai penjual, perantara atau kurir sekaligus penguna, Kemudian para tersangka kita gunakan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar," katanya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Kumpulkan Kasatpol PP Seluruh Indonesia, IPDN Jatinangor
Dirinya menambahkan modus operasinya bermacam-macam ada transfer kemudian barannya dikirim atau diserahkan langsung secara tatap muka.
"Dia letakan barang di suatu tempat kemudian dia sherlock Google map sehingga nanti si pembeli mengikuti sherlock yang diberikan, kemudian di tempelkan di tempat-tempat tertentu," tambahnya.
Baca juga: Joss, Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIBĀ Sumedang, Go Korea Selatan
Barang bukti yang berhasil di sita narkotika sintesis tembakau gorila 20,6 gram, shabu 54,71 gram, ganja 11,12 gram, dan obat-obatan lebih dari seribu 300 butir, 3 set alat hisab, handphone berbagai merek, sepeda motormotor, lakban berbagai warna, timbangan, dan uang tunai sebesar 230 ribu rupiah hasil penjualan obat sedian farmasi.
Editor : Husni Nursyaf