Ditinggal Mengunjungi Keluarga ke Majalengka, Rumah Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Rupiah Hingga Emas Seberat 60 Gram Raib

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat menunjukkan barang bukti uang serta perhiasan emas yang berhasil diamankan di Gedung Resmob Polres Sumedang. Kamis (02/01/2025).

JABAR MEMANGGIL-Polres Sumedang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan memecahkan kaca rumah  sekitar pukul  16.WIB sore tadi. Dusun Bojong Inong Rt 01/02, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kamis (02/012025).

Baca juga: Jabar Etno Festival 2025 Hibur Ribuan Masyarakat Sumedang

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kedua pelaku tersebut masih pelajar berinisial BS (15 ) tahun dan FLG (15 ) pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Sindang Jaya Rt. 02/03 Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Dirinya menambahkan kronologis pelaku yaitu karena masih suasana liburan, korban berkunjung ke rumah keluarganya di Majalengka pada pagi hari, namun setelah pulang pada sore harinya korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah.

"Merasa curiga, korban langsung melihat ke kamar dan brangkas didalam lemari sudah hilang, korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian , dalam kurung waktu 2 jam kedua pelaku langsung ditangkap di kediamannya"

Baca juga: Bupati Dony Tandatangani PKS: Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Keadilan Restoratif

Kapolres menambahkan bahwa pelaku tersebut masih ada hubungan keluarga yang ponakan dari bibinya, anggota reskrim Polres Sumedang  pun masih memintai keterangan para pelaku terkait motif pencurian tersebut, menurut keterangan pelaku ada motif  dendam.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku masih ada hubungan keluarga kemudian motif dari pelaku katanya dendam, dendamnya bagimana ini masih kita lakukan pendalaman di gedung Resmob Satreskrim Polres Sumedang" Ucapnya.

Dari para pelaku Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti uang satu buah brangkas, uang sebesar 250.758000  ribu rupiah, perhiasan emas seberat 60 gram, sepeda motor merek yamaha mio J yang digunakan pelaku, juga handphone merek Samsung type A22, Iphone 14 pro yang baru saja dibeli  pelaku dari uang tersebut.

Baca juga: Owner PT Ratansa Purnama Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Akibat perbuatan pelaku, diancam pasal 363 ayat 1 dengan kurungan 7 tahun penjara.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru