JABAR MEMANGGIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap 5 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) baik roda dua maupun roda empat, Diketahui 4 tersangka diantaranya residivis.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumedang.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Menghilang, Anak Perempuan Akhirnya Ditemukan
Lanjut Kapolres Joko, Kelima tersangka tersebut, yaitu berinisial MR, IS, YP, AD dan AN. Dimana 4 diantaranya diketahui merupakan residivis.
"Kelima tersangka dan barang bukti 2 unit kendaraan berbagai merk dan 3 unit kendaraan roda 4 berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya Tahun 2025, yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025," ujar Kapolres Sumedang yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
Joko mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang, Unit Reskrim Polsek Sumedang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara.
Lanjut kapolres, dari hasil pengembangan berikut dengan barang bukti 2 (dua) unit kendaraan roda 2 berbagai merk dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 4.
Adapun modus kelima pelaku, kata Joko, dalam melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci palsu.
Baca juga: Modus Ditabrak, Komplotan Pencuri Ranmor Dibekuk
"Para tersangka ini, memiliki peran sebagai pengambil kendaraan yang dicurinya. Atas perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," ujarnya.
"Saat ini kelima pelaku, ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambung Joko.
Bahkan, Kapolres Sumedang mengimbau, agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Kita sering merilis pengungkapan kasus curanmor dan para pelaku juga ditangkap. Tapi nyatanya kasus ini sering terjadi lagi. Maka dari itu, harus ada kerjasama antara Polisi dan masyarakat. Masyarakat juga harus bisa jadi polisi. Minimal bisa jadi polisi bagi dirinya sendiri, yaitu menjaga barang-barang miliknya," ujarnya.
Baca juga: Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM Berujung Malapetaka, Tiga Meninggal Dunia
"Intinya jaga barang-barang miliknya, jangan memberikan kesempatan orang lain untuk memiliki atau mengambil barang milik masyarakat," tambahnya. (Dadan Burhan)
Editor : Husni Nursyaf