JABAR MEMANGGIL– Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membela diri jika menjadi sasaran tindak kriminal, termasuk aksi begal yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Jadi banyaknya kejadian-kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban. Saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal," ujar AKBP Rio pada Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa tidak ada batasan dalam bentuk pembelaan diri yang dilakukan oleh korban saat menghadapi pelaku. Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, dan tindakan pembelaan diri dalam situasi darurat adalah hal yang wajar dan sah secara hukum.
"Terserah, diperbolehkan semuanya, saya enggak ada masalah, karena begal sama kasus-kasus preman dan kasus-kasus yang lain, saya tidak akan mentolerir ada di Kabupaten Bogor," tegasnya.
Pernyataan tegas Kapolres ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian mendukung perlindungan diri masyarakat dan tidak akan ragu menindak tegas para pelaku kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melaporkan tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Editor : Yudi Irawan