JABAR MEMANGGIL- Sebanyak 17.109 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polresta Bogor Kota dalam kegiatan pemusnahan di Lapangan Mako Polresta, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran miras.
Baca juga: Universitas Pakuan Bogor Wisuda 797 Lulusan, Catat Prestasi Sepanjang 2025
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian. Ia menilai peredaran miras, terutama di kalangan anak muda, harus dicegah sejak dini karena berpotensi memicu keresahan sosial.
“Kami bangga dengan kinerja Polresta. Miras bisa menimbulkan dampak buruk, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya,” ujar Jenal di lokasi acara.
Operasi pemberantasan miras dilakukan di berbagai titik, mulai dari pedagang kaki lima hingga kafe yang menjual tanpa izin, termasuk penjual online. Pemkot pun berencana menggandeng penyedia layanan aplikasi daring untuk menutup celah distribusi digital.
“Kami akan undang platform online agar ikut bertanggung jawab dalam menekan peredaran miras lewat jalur digital,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total miras yang disita, 9.525 botol merupakan produk pabrikan senilai lebih dari Rp700 juta. Sisanya, 7.584 botol merupakan miras tradisional seperti ciu, dengan estimasi nilai sekitar Rp91 juta.
Eko menyebut, seluruh barang bukti merupakan hasil kegiatan rutin harian. Dari pengembangan kasus, pihaknya juga mengungkap industri rumahan miras oplosan di wilayah Ciluar.
“Upaya ini juga berdampak langsung pada penurunan gangguan kamtibmas di Kota Bogor. Ada korelasi antara berkurangnya miras dan menurunnya tingkat kriminalitas,” jelas Eko.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk menjaga kondusivitas Kota Bogor,” tutupnya.
Editor : Yudi Irawan