JABAR MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka Direktur Utama PT. Jasa Sarana terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pajak tambang senilai Rp 3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama mengatakan Kejaksaan Negeri Sumedang, khususnya dari tim penyidik tindak pidana khusus
Baca juga: Seorang Napi Lapas Cianjur Ditemukan Tewas Gantung diri
tengah melakukan penyidikan terhadap Dugaan Penyimpangan Pendapatan Daerah Berupa Pajak Tambang oleh PT. Jasa Sarana.
"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yakni HM, selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana Periode 2019 sampai dengan Juni 2022, kemudian, IS, selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana Periode Juli 2022 sampai dengan Saat ini," kata Kapala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan yakni dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat serta di perkuat adanya barang bukti di sita oleh penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Penyimpangan Pendapatan Daerah Berupa Pajak Tambang oleh PT. Jasa Sarana dalam proses penyidikan.
"Dengan total sementara dari kerugian Negara yang didapatkan dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah kurang lebih sebesar 3 Milyar Rupiah, namun kerugian tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik," ujar Adi.
Menurutnya ada dua modus yang dilakukan terduga pelaku, pertama modus pelaku adalah dengan cara melakukan Pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Logam Bukan Batuan (MBLB)
Modus kedua, Lanjut Adi, pelaku melakukan Penambangan Material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh Perusahaan.
Baca juga: Potensi Sukun Menopang Ketahanan Pangan Nasional
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka dari PT. Jasa Sarana yang merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa barat dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Kedua Tersangka, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan,
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: RSUD Umar Wirahadikusumah, Rumah Sakit Literasi Pertama di Indonesia
"Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini," Ucapnya.
Dirinya mengimbau kepada para pengusaha tambang lainnya agar segera mengharmonisasi seluruh perizinan.
"Jangan sampai ada yang ilegal dan saya mengimbau untuk secara tertib dan taat dalam kontribusi membayar pajak terhadap daerah karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terkhusus masyarakat di Sumedang," imbaunya. (DadanBurhan)
Editor : Husni Nursyaf