JABAR MEMANGGIL- Aliansi Masyarakat Kota Bogor (AMKB), yang menaungi 27 kelompok mulai dari organisasi hingga komunitas warga, melontarkan kecaman keras atas aksi vandalisme di Gedung Balaikota Bogor. Peristiwa perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa pada Rabu (21/8/2025) dan baru terlihat sehari kemudian.

Sebagai bangunan cagar budaya sekaligus aset sejarah, Balaikota Bogor dinilai tidak seharusnya menjadi sasaran amarah massa. AMKB menilai perusakan tersebut merupakan tindakan tidak beretika dan bentuk penghinaan terhadap warisan sejarah yang memiliki perlindungan hukum.

Dalam agenda penyampaian sikap di Markas Polresta Bogor, Jumat (22/8), Saepul mewakili AMKB mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami meminta Kapolresta Bogor Kota bertindak cepat menangkap pelaku. Ini penting sebagai efek jera, dan kami menekankan proses hukum harus segera berjalan,” ujar Saepul.

Senada, Umar Dani dari AMKB membacakan pernyataan sikap resmi yang berisi empat poin, yakni:

1. Mengecam vandalisme terhadap cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

2. Mendesak aparat hukum segera menangkap pelaku sesuai aturan berlaku.

3. Akan mengawal jalannya proses hukum selama 3x24 jam.

4. Mengancam mengerahkan massa dalam jumlah besar bila tuntutan diabaikan.

 

Umar juga menegaskan, kebebasan berunjuk rasa tidak boleh dibarengi dengan perusakan.

“Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi, tetapi bukan berarti boleh merusak. Balaikota adalah simbol pemerintahan dan warisan budaya yang harus kita rawat bersama,” ungkapnya.

Saat ini AMKB memilih menyampaikan aspirasi melalui perwakilan agar tidak mengganggu aktivitas kepolisian. Mereka juga memastikan laporan resmi akan segera dibuat agar penegakan hukum dapat berjalan.

Aliansi berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas, sembari mengajak masyarakat Bogor untuk bersama-sama menjaga bangunan bersejarah sebagai identitas dan kebanggaan kota.