JABAR MEMANGGIL- Polres Sukabumi Kota memastikan kasus kekerasan terhadap seorang pelajar sekolah dasar pada awal Februari 2023 telah mencapai tahap penyidikan. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun pada hari Senin (11/12/2023), setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jum'at (8/12/2023).
"Setelah meminta keterangan dari 12 orang saksi dan melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti, kasus kekerasan terhadap anak ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 8 Desember," ujar Kapolres.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada hari yang sama.
Pihak berwajib juga telah mengambil keterangan dari dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat dua terlapor, yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban, dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang beredar luas di media sosial, Bagus memastikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial, masih dalam tahap pendalaman karena kini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami akan melakukan upaya-upaya Kepolisian lainnya," jelasnya.
"Penting untuk dicatat bahwa semua kegiatan penyidikan, baik dalam kasus ini maupun kasus lainnya, tetap dilaksanakan secara obyektif dan profesional," pungkasnya. ( P. Haeruman)