JABAR MEMAMGGIL- Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Keselamatan Lodaya-2025 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi Kewilayahan bidang Lalu Lintas tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang diikuti personel gabungan Polres Sukabumi Kota, Sundenpom III/1-2 Sukabumi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (10/2/2025).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menuturkan, operasi Keselamatan Lodaya-2025 yang akan diselenggarakan selama Dua pekan kedepan tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif Kepolisian yang didukung dengan penegakan hukum bidang Lalulintas secara elektronik terhadap segala bentuk potensi ganguan yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas.
Operasi harkamtibmas bidang Lantas ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas, menurunnya angka fatalitas korban Laka Lantas dan pelanggaran Lalu Lintas, tutur Rita dalam sambutannya.
Adapun sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang ganguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas, baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Lodaya-2025. tandasnya.
Ia juga mengatakan, Operasi Keselamatan Lodaya-2025 mengambil tema tertib berlalulintas guna terwujudnya Asta Cita. katanya.
Diketahui, beberapa target prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Keselamatan Lodaya-2025 terdiri dari; pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dan pengendara dibawah umur, pengendara sepeda motor yang mebonceng lebih dari 1 orang, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara maupun pengemudi yang melawan arus Lalu Lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang melebihi batas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan TNKB (tanda nomot kendaraan bermotor) khusus atau palsu. (Apit haeruman)