JABAR MEMANGGIL-Penuntut Umum kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima pembayaran Uang Pengganti terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp. 244.000.000
Uang tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor cabang Sumedang tahun 2020-2021, selasa 16 September 2025.
Sebelumnya terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000. pada tahap penyidikan sehingga total terpidana Aditya afriangga Nadzir santos telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.000.000.
Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.
"Yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, hal ini sejalan dengan Asta Cita Bpk Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ucapnya.