JABAR MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Penuntut Umum melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 801.539.000. Rabu (17/9/2025)
Uang tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah melakukan Penyelamatan keuangan Negara melalui pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp344.000.000,
Uang tersebut dari 2 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 terpidana Aditya Afriangga Nadzar Santos.
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.
" Ini yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara".
Dirinya menambahkan hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.