JABAR MEMANGGIL- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menerima pembayaran kembali pajak PBB P2 tahunan tahun 2025 sebagai PAD Kabupaten Sumedang melalui sektor pengelolaan pajak Tol Cisumdawu dari PT CKJT sebesar Rp.11.667.492.486. Selasa (30/9/2025)
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, hal ini sebagai bentuk perbaikan tata kelola sektor pajak PAD kab. sumedang, dimana tahun 2023 dan 2024 sebelumnya selama beroperasinya Tol Cisumdawu, PT.CKJT tertunggak pajak sebesar Rp.11.792.448.997.
"Dikarenakan adanya perbedaan pendapat yuridis formil antara Pemda Sumedang dan PT.CKJT, setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara maka tunggakan telah dibayar oleh PT.CKJT ke kas daerah sebesar Rp.11.792.448.997 pada bulan Maret 2025" Ucapnya.
Dirinya menambahkan total pajak daerah yang sudah disetorkan oleh PT.CKJT selama tahun 2025 atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebesar Rp.23.459.941.483.