Kejari Serahkan Rp. 971 Juta Hasil Pemulihan Keuangan Daerah Kepada Pemda Sumedang

Kejari Sumedang Adi Purnama saat menyerahkan aset daerah kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

JABAR MEMANGGIL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum.  Jum'at (12/9/2025). 

Menurut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan. Pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset ini merupakan hasil kerja dari Kejari Sumedang. 

Baca juga: Hore, Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Ujungjaya

"Dan sekarang pun diserahkan kembalikan 971 juta lebih dan 16 sertifikat sekolah" Ungkapnya. 

Bupati menambahkan bahwa untuk daerah   ini sangat bermanfaat untuk pemeliharaan kekayaan negara, juga menjadi pelajaran untuk kedepannya. 

"Hal-hal yang selama ini terjadi kedepannya bisa diperbaiki, kedua aset, ada sertifikatnya tambah kuat Aset-aset kita sehingga tenang dalam menggunakan nya dan siap apabila ada gugatan". Tambahnya. 

Penyerahan sendiri langsung di lakukan oleh Kejari Sumedang Adi Purnama kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Di aula Kejari Sumedang. 

Baca juga: prof. Fauzan Dies Bukan Sekadar Bertambah Usia Kampus Harus Bermanfaat di Tengah Masyarakat

Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum, yaitu Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang

Penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang mana terdapat kewajiban pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang sejumlah Rp 971.025.362,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

Juga pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang 

Baca juga: Akbar Terima Bantuan Bibit Gurame Dari Bupati Dony, Untuk Dorong Kemandirian Pangan Lokal

Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang berupa penerbitan 2 Sertifikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang, yang mana sebelumnya sudah terbit 22 Sertigikat, sehingga total penyelamatan aset tanah tersebut sejumlah 24 Sertifikat Hak Pakai untuk 26 Sekolah Dasar di Kabupaten Sumedang.

Kegiatan dimaksud merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. 

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru