JABAR MEMANGGIL-Satreskrim Polres Sumedang, berhasil mengamankan tersangka dengan kasus pencurian dan pengelapan yang melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Senin (4/8/2025).
Tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Untuk tersangka pertama berinisial DD dengan sasaran korban merupakan mahasiswa.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan tindak kejahatan sebanyak 14 kali dengan sasaran mahasiswa. Dan seluruh korban tersebut merupakan mahasiswa Unpad dan ITB.
"Modus yang di lakukan pelaku yaitu meminta bantuan kepada calon korban, juga meminta alamat kepada korban yang sedang berjalan kaki, dan meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke alamat tersebut" Ucapnya.
Setelah itu tersangka meminta kepada korban untuk untuk menyimpan barang berharganya berupa laptop dan handphone untuk dititipkan ke pelaku. Setelah lengah tersangka langsung kabur dengan mengunakan sepeda motor.
Dari hasil kejahatan ia jual di bawah harga pasar dengan total kerugian 200 juta lebih.
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.