JABAR MEMANGGIL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menetapkan tersangka IRW (26) warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung yang membuat laporan palsu menjadi korban begal motor di jembatan jalan tol Cisumdawu wilayah Rancakalong Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, IRW (26) melaporkan dirinya menjadi korban begal motor dan datang ke Polres Sumedang pada 16 Oktober 2025 pukul 01.45 WIB.
"IRW membuat laporan palsu dan mengaku bahwa dirinya menjadi korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jembatan jalan tol Cisumdawu wilayah Rancakalong Kabupaten Sumedang," kata Kapolres AKBP Sandityo, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya kepada wartawan pada press release yang digelar di Mako Polres Sumedang, Selasa (21/10/25).
Tyo mengungkapkan dari laporan IRW tersebut petugas piket siaga Reskrim Sumedang langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
"Tetapi diketahui pada hari Senin 20 Oktober 2025 setelah petugas Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut didapat dari hasil Cek CCTV terdapat kejanggalan yang mana di TKP tersebut tidak ada korban melintas," ungkap Tyo.
"Dan setelahnya diintrogasi ulang diketahui bahwa tersangka IRW membuat Laporan Palsu di Polres Sumedang Jalan Prabu Gajah Agung 48 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang," sambung Tyo.
Tyo menjelaskan IRW membuat laporan palsu untuk menutupi kebohongannya yang mana sudah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yang digunakan untuk melunasi hutang dan berjudi online.
"Diketahui di dalam HP adanya deposit disebuah akun judi online sebesar Rp. 3.000.000,- pada tanggal yang sama," katanya.
Atas dasar tersebut kata Tyo, pelaku yang tadinya mengaku dibegal dikenakan Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Lanjut Tyo, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 berkas Laporan Pengaduan, tanggal 16 Oktober 2025. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 160 New, Nopol D 3209 AFH, Warna merah beserta STNK. 1 tas selendang, warna hitam, merk trouble maker. 1 dompet kulit warna coklat.1 SIM A
1 buah SIM C. 1 buah kartu ATM Bank BCA. 1 buah kartu ATM Bank BRI. 1 Unit Handphone, merk INFINIX HOT 8 64 GB, warna hitam
Screenshoot bukti transfer akun judi online. (Dadan Burhan)