JABAR MEMANGGIL-Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 2 orang Tersangka atas nama A (Swasta) dan atas nama T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022), dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang. Rabu (15/10/2025)
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan bermula dari adanya Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas Tahun 2022, SATGAS B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T, melakukan Inventarisasi dan Identifikasi Hak Kepemilikan terhadap pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi tanah terdampak Pembangunan Bendungan Cipanas.
"Namun berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik menemukan 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (JOKI)" Ucapnya.
Dirinya menambahkan pada peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.
"Agar dapat lolos proses Administrasi pengajuan Ganti kerugian para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya Penetapan Lokasi, sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 6.468.553.560" Tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Kesatu Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.