JATENG MEMANGGIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut menjadi lanjutan dari kesepakatan sebelumnya antara Bupati Kendal dan DPRD Kendal yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (16/10/2025). Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodik, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bentuk sinergi dalam membangun Kendal yang lebih maju.

“Penyampaian Raperda ini sudah disepakati dalam Rapat Paripurna sebelumnya. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses penyusunan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Mahfud Sodik.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kinerja aparatur pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, setiap program dan alokasi anggaran diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan berpihak pada kesejahteraan warga.“

Agenda ini merupakan langkah pasti Pemerintah dalam memastikan setiap rupiah dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Ini wujud tanggung jawab Pemerintah untuk membangun Kendal yang semakin baik,” tegas Bupati Dyah.

Selain penyampaian Raperda APBD 2026, rapat paripurna juga membahas jawaban fraksi DPRD terhadap tanggapan Bupati Kendal atas Raperda Prakarsa DPRD, yang menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan publik.

Dengan disampaikannya Raperda APBD 2026 ini, Pemerintah dan DPRD Kendal berharap anggaran tahun depan dapat menjadi instrumen efektif dalam mempercepat pembangunan daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.