MEMANGGIL.CO – Polemik dugaan penyelewengan pendistribusian pupuk subsidi yang terjadi di Kelompok Tani (Poktan) Klampeyan Bersinar di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, berbuntut panjang. Kali ini, polisi telah turun tangan untuk menyelidik kasus tersebut.
“Kasus tersebut sudah di tangani unit 2, masih penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Jabat Wakapolresta Tuban, Harta Tanah dan Bangunan AKBP Windy Syafutra Tembus Rp3,5 Miliar
Korps Bhayangkara itu juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan penyaluran pupuk bersubsidi. Termasuk, berjanji memproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Langkah kami selaku kepolisian ya diproses sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pupuk bersubsidi,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga: Candu Judi Online, Dua Pemuda Tuban Nekat Bobol 13 Sekolah
Persoalan tersebut juga menuai protes dari para petani setempat lantaran mereka merasa dirugikan dengan adanya Poktan Klampeyan Bersinar ini. Kemudian, perwakilan petani mendatangi balai desa setempat untuk mengadu terkait kesulitannya mendapatkan pupuk subsidi selama tiga tahun terakhir.
“Hari ini saya hanya sebagai penjebatan antara petani dan Ketua Poktan,” terang Kades Grabagan, Marlin.
Baca juga: Sepekan Lebih Ditangani, Polisi Belum Ungkap Perkembangan Kasus Kecelakaan Kerja PT IMB Tuban
Poktan Klampeyan Bersinar, Darsono mengaku akan menjelaskan semua persoalan tersebut kepada penyidik Polres Tuban. Sebab, masalah ini telah diadukan ke Polres Tuban.
Ia pun mengakui saat ini telah resmi menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Poktan Klampeyan Bersinar Desa Grabagan. Hal tersebut berdasarkan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada kades setempat.
Editor : Abdul Rohman