Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif dan Acara Seni

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Foto YouTube Disbud DKI.

MEMANGGIL.CO - Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa terlibat korupsi jumbo lewat proyek kegiatan seni budaya di ibu kota.

Jaksa menilai perbuatan Iwan merugikan keuangan negara hingga Rp36,3 miliar. Modusnya ialah surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, markup honor seniman, hingga manipulasi dokumentasi.

Baca juga: Pasang Bendera One Piece di Atas Rumah, Pemuda Tuban Dicari Aparat Gabungan

"Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6) malam.

Tiga nama kunci disebut dalam perkara ini:

  • Iwan Henry Wardhana (Kadisbud DKI 2020–2024),
  • Mohamad Fairza Maulana (Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan tahun 2024),
  • Gatot Arif Rahmadi (pemilik EO Gerai Production/GR PRO).

Arahan Kadis, EO Langganan, dan ‘Kontribusi Uang’

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Kebudayaan DKI untuk program Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan acara tahunan Jakarnaval pada 2022–2024.

Iwan disebut mengarahkan agar semua kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot, pemilik GR PRO. Tak cuma PSBB, kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 juga diberikan ke Gatot atas arahan Iwan.

"Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan," ujar jaksa.

Fairza lalu menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas kepada Gatot, membuka jalan bagi proses pengadaan yang kemudian dimanipulasi.

Modus: Sanggar Fiktif, Markup, dan Foto Editan

Jaksa membeberkan modus operandi yang dilakukan. Gatot menentukan data sanggar yang akan digunakan dalam SPJ, kemudian meminta persetujuan Fairza. Lalu dibuat proposal seolah-olah berasal dari sanggar seni.

Dokumen pendukung seperti disposisi, nota dinas, daftar hadir, honorarium, hingga dokumentasi juga direkayasa. Bahkan identitas pelaku seni diduga dipinjam alias fiktif.

“Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana,” tutur jaksa.

Baca juga: Gegap Gempita Perayaan HUT RI, Bendera One Piece Mulai Berkibar di Tuban

Foto dokumentasi kegiatan pun diedit agar terkesan nyata. Termasuk bukti pembayaran sewa alat peraga seni seperti ondel-ondel, padahal tak pernah disewa.

850 Lebih Acara, Tapi Banyaknya Fiktif

Selama 2022–2024, Gatot mengelola:

  • 101 acara PSBB Komunitas,
  • 746 kegiatan PKT,
  • 3 Jakarnaval.

Total pembayaran kepada Gatot (setelah dipotong pajak) sebesar Rp38,6 miliar. Namun, pengeluaran riil hanya Rp8,1 miliar. Sisanya sekitar Rp30,4 miliar diduga diselewengkan.

Selain penunjukan ke EO, Dinas Kebudayaan juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan PKT secara swakelola. Tapi praktik rekayasa tetap terjadi.

Duit Haram Mengalir ke Tiga Nama

Jaksa menyebut, selama tahun 2022–2024, ada sekitar 104 bukti pembayaran honor yang di-markup, dengan total nilai Rp1,6 miliar. Pembayaran sebenarnya hanya Rp735 juta, selisihnya mencapai Rp901 juta.

Baca juga: Pagebluk Flu dan Batuk Berdahak Mewabah di Blora

Dana hasil markup dan SPJ fiktif itu digunakan untuk memberikan “kontribusi” kepada para pelaku.

Adapun pembagian duit haramnya, menurut jaksa, sebagai berikut:

  • Iwan Henry Wardhana: Rp16,2 miliar
  • Mohamad Fairza Maulana: Rp1,44 miliar
  • Gatot Arif Rahmadi: Rp13,52 miliar

Dijerat UU Tipikor

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru