Bupati Bojonegoro Buka Ruang Pengaduan, Warga Diminta Laporkan Pungli dan Gratifikasi

Reporter : Redaksi
Surat Edaran Bupati Bojonegoro. (HMS)

Bojonegoro, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meminta masyarakat aktif mengawasi jalannya pelayanan publik. Warga yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Langkah tersebut menyusul penerbitan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.

Surat edaran diterbitkan untuk memperkuat pengawasan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah.

“Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi pelayanan publik,” kata Achmad.

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang disertai permintaan uang, pemberian, atau bentuk imbalan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Bojonegoro menyediakan sejumlah saluran untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Masyarakat dapat menggunakan Whistleblowing System (WBS) Bojonegoro untuk melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, tersedia SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui GOL KPK.

“Laporan masyarakat menjadi bagian dari pengawasan pelayanan,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, aparatur penyelenggara pelayanan juga ditegaskan tidak boleh meminta maupun menerima imbalan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.

Ketentuan itu berlaku di berbagai sektor pelayanan, termasuk pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, dan kesehatan.

Pada sektor pendidikan, pengawasan diarahkan antara lain pada proses penerimaan murid baru, pelaksanaan ujian, serta pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.

Di sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Petugas juga diwajibkan menggunakan identitas resmi dalam memberikan pelayanan.

Sementara pada layanan administrasi kependudukan, masyarakat tidak boleh dibebani biaya di luar ketentuan. Di bidang kesehatan, aparatur maupun petugas layanan dilarang menerima pemberian untuk mempercepat pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun layanan lainnya.

Pemkab Bojonegoro juga meminta seluruh unit pelayanan menyediakan informasi mengenai standar pelayanan, alur layanan, maklumat pelayanan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Pimpinan perangkat daerah dan unit pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Achmad menegaskan pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Pelayanan harus diberikan sesuai standar dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru