Jakarta, MEMANGGIL.CO - Sejumlah program bantuan pemerintah memasuki periode penyaluran Oktober 2026. Bantuan yang dijadwalkan atau berpotensi disalurkan bulan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau BPNT, bantuan beras, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Oktober sekaligus menjadi awal penyaluran tahap keempat untuk PKH dan Program Sembako yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026. Waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah dan tidak seluruh penerima memperoleh bantuan pada tanggal yang sama.
1. PKH Tahap 4
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan yang memasuki tahap keempat pada Oktober 2026.
Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Besaran bantuan per tahap antara lain Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, serta Rp500.000 untuk siswa SMA.
Sementara penyandang disabilitas berat dan lansia memperoleh Rp600.000 per tahap. Korban pelanggaran HAM berat tercatat memperoleh Rp2,7 juta per tahap.
2. Program Sembako atau BPNT
Program Sembako yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga memasuki tahap keempat.
Nilai bantuannya Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, nilai yang diterima mencapai Rp600.000.
Program ini ditujukan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data kesejahteraan pemerintah.
3. Bantuan Beras
Bantuan pangan berupa beras juga menjadi salah satu program yang disalurkan pada periode Oktober-Desember.
Penerima dapat memperoleh alokasi beras 10 kilogram per bulan. Dengan penyaluran tiga bulan sekaligus, bantuan dapat mencapai 30 kilogram per penerima sesuai mekanisme distribusi yang berlaku.
4. PBI-JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berbeda dengan bansos yang diberikan dalam bentuk uang atau barang.
Melalui program ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penerima dibayarkan pemerintah. Dengan demikian, penerima tidak perlu membayar iuran tersebut secara mandiri.
5. PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.
Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A tercantum Rp450.000 per tahun, siswa SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa SMA/SMALB/SMK/Paket C Rp1,8 juta per tahun.
Pencairan PIP memiliki mekanisme tersendiri sehingga waktunya tidak selalu bersamaan dengan pencairan PKH maupun Program Sembako.
6. BSU
Selain program bansos Kemensos, pemerintah juga memiliki Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Informasi penyaluran Oktober-Desember 2026 mencantumkan bantuan Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk periode tiga bulan. BSU merupakan program yang mekanisme pengecekannya berbeda dari bansos Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP, kemudian mengisi kode yang tersedia dan memilih tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang tercatat.
Data penerima pada laman Cek Bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem juga menampilkan desil kesejahteraan keluarga. Desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Status desil bersifat dinamis. Jika data yang tercantum tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme pada aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mengecek status bantuan dan tidak memberikan NIK, data pribadi, maupun informasi perbankan kepada pihak yang menawarkan jasa pencairan bansos.
Editor : Redaksi