Walkout dari Audiensi DPRD Rembang, Isa Soroti Pembahasan KUA-PPAS 2027 yang Dinilai Melebar

Reporter : Redaksi
Audiensi KUA-PPAS 2027 di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10/2026). (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan dengan DPRD Kabupaten Rembang terkait KUA-PPAS 2027 diwarnai aksi walkout. Ketua Pelita Prabu sekaligus anggota Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forbes), Isa Ansori, memilih meninggalkan ruang rapat sebelum audiensi selesai, Senin (5/10/2026).

Isa mengatakan keputusan tersebut diambil karena pembahasan dinilai mulai melebar dari substansi persoalan yang hendak diklarifikasi. Menurutnya, Forbes datang untuk mencari kejelasan terkait proses pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS 2027.

Namun, ia menilai forum tidak lagi berjalan sesuai tujuan awal. Isa juga mengaku pembicaraannya sempat dipotong ketika menyampaikan pandangan di hadapan pimpinan DPRD.

“Saya memandang audiensi ini sudah keluar dari substansi permasalahan. Harapan kami ada output konkret, tetapi pembahasan di lapangan justru ditarik ke hal-hal yang tidak relevan,” kata Isa seusai meninggalkan ruang rapat.

Isa menilai persoalan mengenai dugaan maladministrasi maupun pemalsuan dokumen dalam proses KUA-PPAS sebenarnya telah mendapatkan penjelasan dari pihak teknis. Ia menyebut keterangan Drupodo telah menjelaskan bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan maupun praktik ilegal dalam proses tersebut.

“Pak Drupodo sudah menyampaikan secara clear bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan atau praktik ilegal lainnya. Pembahasan APBD tersebut sah dan legal,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menegaskan dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sah secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Rouf setelah menerima audiensi sejumlah ormas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang. Salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam audiensi adalah terkait dugaan adanya fiat atau persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD.

Rouf mengatakan dalam audiensi telah dijelaskan bahwa tidak terdapat fiat khusus dari Sekda. Namun, menurut dia, ketiadaan fiat tersebut tidak membuat dokumen KUA-PPAS menjadi tidak sah apabila telah ditandatangani Bupati.

“Ini segalanya sudah jelas terkait dugaan fiat tadi disampaikan, tidak ada dugaan fiat Pak Sekda. Yang kedua tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” jelas Rouf.

Rouf menjelaskan DPRD menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan dokumen kedua telah dibubuhi tanda tangan dan stempel basah.

Menurutnya, dokumen kedua yang menjadi dasar pembahasan hingga tercapai kesepakatan antara DPRD dan TAPD.

“Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah,” katanya.

Terkait adanya kemungkinan langkah hukum untuk menguji dokumen tersebut, Rouf mengatakan hal itu merupakan hak pihak yang mempersoalkannya. DPRD, kata dia, telah memberikan ruang melalui audiensi untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan penjelasan.

“Itu hak mereka. Hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” ujarnya.

Rouf juga membuka kemungkinan dilakukan evaluasi apabila dalam proses berikutnya ditemukan adanya pelanggaran terkait KUA-PPAS 2027.

“Nanti jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” tegasnya.

Sementara itu, Isa menegaskan dirinya tetap mendukung fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun DPRD. Namun, ia meminta kritik dan pengawasan dilakukan berdasarkan data serta kepentingan masyarakat.

“Harapan saya cuma satu, Rembang harus tetap kondusif. Saya sangat setuju jika ada pihak yang kritis, tetapi harus berbasis data yang benar,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru