Rembang, MEMANGGIL.CO - Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf buka suara soal polemik persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan KUA-PPAS 2027. Ia memastikan dokumen yang menjadi dasar pembahasan dan kesepakatan DPRD bersama TAPD memiliki dasar hukum yang sah.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah DPRD Rembang menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10/2026). Persoalan fiat Sekda menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Rouf mengatakan tidak ditemukan adanya fiat khusus dari Sekda pada dokumen KUA-PPAS 2027. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak membatalkan dokumen selama telah ditandatangani oleh Bupati Rembang.
“Ini segalanya sudah jelas terkait dugaan fiat tadi disampaikan, tidak ada dugaan fiat Pak Sekda. Yang kedua tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Rouf.
Ia kemudian membeberkan bahwa DPRD Rembang menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati sebanyak dua kali. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan dokumen berikutnya menggunakan tanda tangan dan stempel basah.
Menurut Rouf, dokumen dengan tanda tangan dan stempel basah itulah yang digunakan sebagai dasar pembahasan hingga DPRD dan TAPD mencapai kesepakatan. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2027 di DPRD.
“Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah,” jelasnya.
Rouf menegaskan DPRD tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan proses pembahasan KUA-PPAS. Audiensi yang digelar menjadi salah satu bentuk fasilitasi lembaga legislatif untuk memberikan ruang penyampaian aspirasi.
Jika ada pihak yang merasa masih menemukan persoalan dan ingin menguji dokumen tersebut melalui jalur hukum, Rouf menyebut langkah itu sepenuhnya merupakan hak masyarakat. DPRD, kata dia, akan menghormati proses yang ditempuh sesuai ketentuan.
“Itu hak mereka. Hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” katanya.
Meski demikian, Rouf menegaskan status dokumen yang saat ini telah disepakati bukan berarti tidak dapat dievaluasi. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam anggaran KUA-PPAS 2027, DPRD siap melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Nanti jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” tegasnya.
Editor : Redaksi