Organisasi Swasta HIPMI Blora Buka Suara Tempati Bekas Kantor PU, Sebut Pakai Sistem Retribusi

Reporter : Redaksi
Gedung bekas kantor PU yang kini ditempati organisasi swasta HIPMI Kabupaten Blora. (Foto: Dok. Pribadi/Memanggil.co)

Blora, MEMANGGIL.CO - Ketua organisasi swasta BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Blora, Supriyanto, memberikan penjelasan terkait pemanfaatan bangunan bekas kantor Pekerjaan Umum (PU) di Jalan Gunandar, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Bangunan milik pemerintah provinsi tersebut dimanfaatkan sebagai sekretariat bersama, coworking space, sekaligus ruang promosi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Klarifikasi itu disampaikan Supriyanto setelah awak media meminta penjelasan mengenai kabar pemanfaatan gedung tersebut oleh organisasi swasta HIPMI Kabupaten Blora.

Sebelumnya, rencana pembangunan sekretariat dan unit usaha kopi di lokasi itu menjadi perbincangan hangat di media sosial, termasuk soal status penggunaan bangunan dan mekanisme pembayarannya.

Supriyanto menegaskan, bangunan tersebut merupakan aset milik pemerintah provinsi. Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Jawa Tengah, termasuk dengan Gubernur Jawa Tengah.

“Itu bangunan milik PPSDA Jateng, kita sudah koordinasi dengan PPSDA Jateng dan Pak Gubernur Jateng,” ujar Supriyanto melalui pesan WhatsApp, ditulis Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan bangunan tersebut menerapkan sistem retribusi. Ketika ditanya mengenai pihak penerima pembayaran, Supriyanto menyebut pembayaran dilakukan kepada pemerintah provinsi.

“Dengan sistem retribusi. Di sana akan menjadi kantor sekretariat, HIPMI, Kadin, APINDO,” jelasnya.

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai statusnya menempati bangunan pemerintah tersebut tidak ngontrak, begini jawaban Supriyanto.

“Yang bayar dari Jateng, sebelum saya jadi ketua,” jawabnya menjelaskan mekanismenya.

Supriyanto kembali menegaskan bukan dirinya yang melakukan pembayaran. Artinya, dapat disimpulkan HIPMI Kabupaten Blora menempati bangunan bekas kantor PU secara gratis.

"Saya hanya meneruskan amanah, menjadikan kantor sekretariat beberapa organisasi di Blora. Kalau saya yang tanda tangan dan saya yang bayar, saya bisa jawab," jelasnya.

Bukan Hanya untuk Warung Kopi

Menanggapi anggapan bahwa gedung bekas kantor PU itu akan diubah menjadi kafe alias warung kopi, Supriyanto menyebut fungsi yang disiapkan lebih luas daripada sekadar tempat usaha kopi.

“Sekretariat dan hub working space,” jelasnya.

Ia mengatakan, tempat tersebut nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum untuk bekerja maupun berkantor. Fasilitas itu, menurut Supriyanto, tidak terbatas bagi anggota organisasi tertentu.

“Semua orang bisa kerja dan ngantor di sana. Tidak hanya anggota organisasi tapi semua orang,” jelasnya.

BWU Blora Tak Mampu Perpanjang Kontrak

Sebelumnya, Direktur Utama BWU Kabupaten Blora, Yuli Abdul Hakim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sempat menempati bangunan bekas kantor PU di Blora. 

"Dulu ngontrak, sudah habis November 2025," ujar Iim Tabah, panggilan Dirut yang berlatarbelakang Kontraktor dan Advokat tersebut, ditulis Jumat (9/10/2026). 

Ia mengaku gedung yang saat ini direnovasi oleh HIPMI Kabupaten Blora tersebut merupakan milik PSDA Jawa Tengah. Bagi siapapun yang ingin menempati keberadaan gedung tersebut disebutnya murah. 

"Kontrak e murah," ungkap Iim Tabah. 

Menurutnya gedung tersebut dulunya dikontrak tidak sampai ratusan juta rupiah. 

"Dulu aku kontrak 17 jutaan, kabare saiki sekitar 21 juta," terangnya. 

Disinggung terkait mengapa sekelas BUMD Blora tidak melanjutkan kontrak di gedung tersebut dan seolah malah kalah saing dengan organisasi swasta, begini jawaban Dirut BWU Blora. 

"BWU gak nduwe duek ngono lho, iseh tekon leh," tandasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru