Tuban MEMANGGIL.CO - Polresta Tuban mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 10 kasus narkotika jenis sabu dan tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil LL.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 105,187 gram dan 478 butir pil LL, serta menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, dari 10 perkara sabu yang ditangani, tiga kasus dengan empat tersangka disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sementara itu, tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan total delapan tersangka. Adapun tiga perkara penyalahgunaan pil LL juga masih dalam proses penyidikan dengan tiga tersangka.
"Semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tiga kasus sudah dilimpahkan di kejaksaan," ujar AKBP Windy kepada awak media dalam rilis resmi, Rabu (14/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Hendro Utaryo, mengatakan ada dua kasus yang agak menonjol yang ditangani jajaran Satresnarkoba yakni kejadian di wilayah Soko yang diamankan pada 2 September lalu dengan barang bukti 37,15 gram sabu
"Untuk jaringannya masih kita dalami karena pengambilan ke area Surabaya-Madura" ungkap AKP Hendro.
Sedangkan kasus menonjol yang lain berhasil diungkap pada tanggal 10 Oktober di wilayah kecamatan Palang dengan barang bukti sabu seberat 49,020 gram yang juga merupakan jaringan Surabaya.
"Masih kita dalami, analisa untuk bisa ungkap jaringannya biar bisa melebihi target seperti yang kita harapkan" Imbuhnya.
Menurut AKP Hendro Utaryo dalam dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau yakni dengan meletakkan atau meninggalkan barang haram di tepi jalan pada lokasi tertentu.
Selanjutnya, pembeli mengambil barang tersebut sesuai lokasi yang telah disepakati sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara penjual dan pembeli.
Terkait upaya restorative justice yang dilakukan terhadap 3 tersangka, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwasanya mekanisme restorative justice sudah sesuai dengan aturan, baik melalui Surat Edaran Mahkamah Agung no 1 tahun 2026 maupun Perpol nomor 8 tahun 2021 telah mengatur persyaratan itu diantaranya pengguna yang tidak terlibat jaringan dan bukan residivis bisa dilakukan restorative justice.
"Meskipun kita melakukan penegakkan hukum, tapi juga harus punya hati nurani" tegasnya.
Meningkatnya pengungkapan kasus sabu yang ada di wilayah hukum Polresta Tuban merupakan hasil kerja keras serta pengembangan yang dilakukan jajaran Resnarkoba Polresta Tuban.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tuban dalam memberantas tindak pidana narkoba serta menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban.
Polresta Tuban juga terus berupaya meningkatkan penegakan hukum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Abdul Rohman