Tuban, MEMANGGIL.CO – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim, meminta dinas terkait memperketat pengawasan penjualan tiket konser NDX AKA di Stadion TSC Tuban yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak penyelenggaraan hiburan.
Luqmanul menyoroti mekanisme penjualan tiket, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Menurut dia, seluruh transaksi harus tercatat dan dilaporkan secara transparan agar penghitungan serta pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, penyelenggaraan konser dan kegiatan hiburan di Kabupaten Tuban patut didukung karena berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada daerah.
“Kami selaku DPRD Tuban menyambut baik kegiatan semacam ini karena sedikit banyak akan memacu geliat ekonomi di Tuban. Akan tetapi, penting diingat bahwa ada kewajiban bagi penyelenggara sesuai aturan yang ada, termasuk membayar pajak,” ujarnya, Kamis, (15/10/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan, penyelenggara wajib melaporkan penjualan tiket sesuai jumlah dan jenis tiket yang terjual. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk memastikan kewajiban pajak dihitung berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Harapan kami, mereka membayar pajak sesuai porsinya dan melaporkan sesuai jumlah serta jenis tiket yang terjual,” katanya.
Luqmanul mengingatkan, pengawasan yang tidak menyeluruh berisiko membuat sebagian transaksi tidak terpantau secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang sama terhadap penjualan tiket secara langsung maupun melalui platform digital.
“Dinas terkait harus jeli. Jangan sampai ada permainan atau manipulasi data tiket. Apalagi jika penjualan dilakukan secara online dan offline, pengawasannya harus ketat,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, ia mendorong dinas terkait mengintegrasikan sistem pemantauan dengan platform penjualan tiket elektronik milik promotor. Melalui mekanisme tersebut, data penjualan dapat dicocokkan dengan laporan penyelenggara untuk memverifikasi jumlah tiket yang terjual dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selain mengoptimalkan pengawasan berbasis sistem, Luqmanul meminta petugas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Jika diperlukan, penghitungan manual dapat dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian data transaksi dengan laporan penjualan tiket.
Ia juga mengusulkan penerapan mekanisme deposit pajak bagi penyelenggara kegiatan. Meski demikian, usulan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Luqmanul, pengawasan terhadap penyelenggaraan konser tidak semata-mata bertujuan memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memastikan kegiatan yang mendatangkan hiburan bagi masyarakat turut memberikan kontribusi bagi daerah.
“Sebagai anggota DPRD, kami tentu akan ikut mengawasi, dan masyarakat berhak meminta laporan dari keseluruhan pendapatan yang diperoleh Pemkab Tuban setelah event tersebut selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Apabila penyelenggaraan suatu kegiatan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD, pemberian izin perlu dipertimbangkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Luqmanul berharap, pengawasan yang ketat dan transparan terhadap konser NDX AKA dapat mencegah potensi kebocoran PAD. Dengan demikian, kegiatan hiburan berskala besar tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat bagi pendapatan daerah Kabupaten Tuban.
Editor : Abdul Rohman